Dalam peraturan yang sama, ada dua seleksi kompetensi yang diberikan.
1. Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi Tahun 2021
- Pelamar Prioritas II & III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check)
2. Seleksi Umum
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
- Nilai Ambang Batas tersebut, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Wawancara. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)