TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.
Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini diwajibkan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023), dikutip dari laman Kemenag.
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.
Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Cabut Pembatalan Penempatan Guru PPPK
Untuk itu, calon PPPK harus memperhatikan tata tertib dalam pelaksanaan seleksi kompetensi ini.
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;