News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Pasca Pengumuman Hasil, Peserta Bisa Ajukan Sanggah

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 cek di laman gurupppk.kemdikbud.go.id - Simak penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022, pasca pengumuman hasil, peserta dapat ajukan sanggah, sesuai prosedur KemenPANRB No 20 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022, pasca pengumuman hasil.

Hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022, telah diumumkan pada Kamis, (9/2/2023) lalu.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022, dapat dicek di laman sscasn.bkn.go.id atau melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Informasi terkait jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis.

Dilansir dari laman GTK Kemendikbud, Nunuk menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman.

"Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan," ujar Nunuk melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dirilis BKN, Catat Tanggal dan Cek Lokasinya

Dirinya berharap pengumuman ini mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

"Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ucap Nunuk.

Simak langkah-langkah untuk cek hasil seleksi PPPK Guru 2022, baik dari laman BKN maupun PPPK Guru berikut ini.

Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Laman SSCASN BKN

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik "Login" di pojok kanan atas.

3. Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password.

4. Klik "Masuk".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini