- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Lapor Banggar DPR, Kompensasi BBM dan Listrik Capai Rp 104 Triliun
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Berapa Tarif Listrik setelah Naik per 1 Juli 2022? Simak Golongan Mana Saja yang Naik
Dapat Picu Inflasi
Dengan naiknya tarif listrik PLN di bulan Juli 2022 ini, diprediksi bakal memicu inflasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono.
"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," ujar Margo, dikutip dari Kompas.com.