TRIBUNNEWS.COM - Update tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022 dapat disimak di sini.
Pemerintah melalui PT PLN resmi menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).
Kenaikan tarif listrik PLN ini diberlakukan kepada golongan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.
Akan tetapi, kenaikan listrik PLN ini tidak berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi.
Baca juga: BPS Beri Sinyal Inflasi Juli Bakal Terdongkrak Imbas Kenaikan Tarif Listrik
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari setkab.go.id.
Berikut update tarif listrik PLN per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.