Ia juga menulis, perkataan dua orang tersebut membuat mereka terkena masalah hukum.
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan."
"mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu
Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyatakan, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ia menyampaikan pesan dan berharap agar Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.
"Harapannya cepet sadar aja," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Ahmad Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.
"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tutur Sahroni, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya semakin berlebihan.
"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni telah divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.