TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselisihan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dengan pegiat media sosial, kini memasuki babak baru.
Ahmad Sahroni resmi melaporkan Adam Deni terkait ucapan bayar Rp 30 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Ahmad Sahroni itu telah diterima Bareskrim Polri.
Saat ini, laporan Ahmad Sahroni tersebut masih dalam proses pengkajian internal dan akan ditindak lanjuti oleh Polri.
"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.
Pelaporan terhadap Adam Deni oleh kader Partai NasDem itu diketahui dari unggahan Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya.
Ahmad Sahroni mengunggah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Selain Adam Deni, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik dan pengguna akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.
Sosok tersebut, kata Ahmad Sahroni, disebut sebagai wanita yang mengaku dekat dengannya.
"Mulut Mu harimau mu..
Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam
Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii..." tulis Ahmad Sahroni.