2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
5. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.
Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan
Kriteria Hewan Kurban
a. Jenis hewan ternak:
- unta
- sapi
- kerbau
- kambing
b. cukup umur: