- unta minimal umur 5 (lima) tahun
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun
c. Kondisi hewan sehat:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Baca juga: Jelang Idul Adha, Wilmar Distribusikan Hewan Kurban kepada Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan
Ketentuan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) apabila:
- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Ketentuan Pelaksanaan Idul Adha