News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan payung hukum terkait pelaksanaan Pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Mahfud menjelaskan sejumlah aspek yang dipertimbangkan terkait hal tersebut di antaranya soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu. 

"Itu saja yang pokok. Yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," lanjut Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/7/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, terkait disahkannya tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pihaknya lebih cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibanding merevisi UU Pemilu.

Hal itu sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di 3 provinsi baru di Papua termasuk juga di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya.

Sebab menurut Guspardi, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika keputusan untuk merevisi UU no 7 tahun 2017 itu ditetapkan, maka dapat dipastikan akan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. 

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/7/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional ini merujuk pengalaman ketika diundurnya pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, hal itu juga dilakukan lewat Perppu.

Baca juga: Sikapi DOB Papua, KPU Masih Menunggu Hasil Rapat Konsultasi

Bahkan sejauh ini, diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut, dibanding melakukan revisi UU Pemilu.

Terlebih kata dia, dalam penentuan peraturan tersebut berada di wewenang DPR RI dan pemerintah.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Guspardi.

Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu karena telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu kata dia merupakan sebuah keniscayaan.

Dengan begitu, maka nantinya akan ada pembahasan bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.

Baca juga: Komisi II DPR RI Lebih Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu Sikapi Disahkannya 3 UU DOB Papua

"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini