News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Menteri Agama Bakal Beri Sanksi Travel yang Berangkatkan Haji 46 WNI Gunakan Visa Negara Lain

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. Menteri Agama Bakal Beri Sanksi Travel yang Berangkatkan Haji 46 WNI Gunakan Visa Negara Lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal memberikan sanksi tegas kepada agen perjalanan atau travel yang memberangkatkan 46 warga negara Indonesia (WNI) dengan visa negara lain.

Menurut Yaqut, biro travel itu menjalankan perjalanan haji sesuai aturan yang berlaku.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, kata Yaqut, tidak boleh mempermainkan nasib orang.

Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati Terima Tawaran Perjalanan Haji

Terutama bagi masyarakat yang hendak beribadah. Menurut Yaqut, mempermainkan keinginan ibadah orang merupakan dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tutur Yaqut.

Seperti diketahui, 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Para WNI ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini