Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, lanjut dia, secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Baca juga: Besok, Pj Gubernur Aceh Dilantik Mendagri di Kemendagri, Diduga Ini Sosok Pengganti Nova Iriansyah
Dengan demikian, menurutnya sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru terlebih dahulu telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.
Dalam berbagai catatan kinerja reformasi TNI yang disusun SETARA Institute, kata Ikhsan, SETARA telah berulangkali menyampaikan bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.
"Reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik yakni TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh sore ini, Selasa (5/7/2022).
Pelantikan itu berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat sekira pukul 16.00 WIB.
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).