News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Muncul Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, MUI Imbau Umat Islam Hati-hati Pilih Lembaga Amil Zakat

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam harus memahami dalam memilah-milih lembaga penyalur zakat. Hal tersebut dalam rangka menyikapi dugaan penyelewengan dana umat ACT.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait dugaan penyelewengan dana umat lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baru-baru ini menyeruak penyelewengan dana donasi ACT untuk kepentingan pribadi petingginya.

Menyikapi hal itu, MUI mewanti-wanti agar umat Islam untuk berhati-hati dalam menunaikan ibadah zakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam harus memahami dalam memilah dan milih lembaga penyalur zakat.

“Umat islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).

Asrorun lantas memberikan sejumlah kriteria mengenai lembaga zakat yang kredibel.

Baca juga: ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional, Petingginya Ternyata Sempat Dapat Gaji Rp 250 Juta

Pertama, sambung dia, kompetensi mengenai syariah dan kompetensi teknis.

Ia merinci, maksud kompetensi syariah bisa diartikan dengan kejelasan mengenai distribusi harta yang dizakatkan atau disedekahkan.

Sebab, lanjutnya, ibadah zakat merupakan dogma dengan jenis dan kadar harta yang diberikan bersifat spesifik.

Baca juga: ACT Pernah Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan ke Bareskrim pada 2021, Sejumlah Pihak Diklarifikasi

“Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki dua kompetensi ini,” ucap Asrorun.

Kemudian kompetensi kedua ialah profesionalitas dalam pengelolaan dana zakat.

Asrorun mengatakan, lembaga amil zakat yang bertidak dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat harus mengerti dua kompetensi ini sekaligus.

Ia menambahkan, lemabaga amil zakat harus mengerti aspek syar’i dan punya kemampuan mengelola dana umat secara amanah.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini