Serta tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkas Harry.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.
BERITA REKOMENDASI