TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengesahkan tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua.
Sebagaimana diketahui, DPR pekan lalu telah mengesahkan tiga provinsi baru di wilayah Papua.
Sehingga total provinsi di Indonesia ada sebanyak 37 provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
"Alhamdulillah tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua tiga provinsi sudah disahkan oleh DPR pada pekan lalu."
"(Jumlah provinsi di Indonesia) resminya menjadi 37 provinsi," kata Mahfus MD.
Baca juga: Kapolri Ungkap Pola Operasi di Papua Kini Lebih Fokus pada Pembangunan untuk Kesejahteraan Warga
Dalam waktu dekat, kata Mahfud, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk pemerintahan di sana.
"Selanjutnya menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, kemudian di DPD RI, dan DPD-DPRD Tingkat I Provinsi," lanjut Mahfud.
Terkait dengan jenis instrumen hukumnya, baik berbentuk (peraturan) hukum, Perpu, Perpres atau PP, Mahfud belum bisa menyampaikannya.
"Kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan kepada kita semuanya."
"Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya akan nanti akan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Mahfud.
Baca juga: Asal-usul Ras Melanesia di Indonesia, Melanesoid Mendominasi Papua dan Papua Nugini
Baik itu persoalan waktunya mapuan siapa orang-orang yang memimpin daerahnya.
"Nah itu semua yang masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis," pungkas Mahfud.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua itu meliputi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan.