TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Malang.
Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, Jawa Timur tersebut dalam waktu dekat akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus yang menjeratnya.
Diketahui Julianto Eka Putra saat ini sedang menjadi sorotan netizen.
Julianto atau Ko Jul, sapaan akrabnya, diduga merupakan pelaku kekerasan seksual yang dibicarakan dalam podcast Deddy Corbuzier terbaru.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus tersebut.
Ia sengaja mendatangi Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A untuk memantaunya jalannya persidangan.
Baca juga: Siapa Julianto Eka Putra? Pendiri Sekolah Gratis yang Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual
Menurut dia, seidang dengan terdakwa Julianto Eka Putra sudah memasuki sidang yang ke-18.
"Pagi hari ini saya sudah tiba di Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa dan akan dilanjutkan nanti siang saksi forensik dan hari Rabu (hari ini) akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari Psikolog," kata Airst Merdeka Sirait dalam chanel youtubenya Arist Merdeka Official yang diunggah, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, persidangan yang dihadirinya sangat menetukan dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana.
"Saya tentu berharap dan menghargai setiap orang yang menjadi saksi ahli tetapi sesuai dengan keilmuannya bukan dengan berpihak dengan terdakwa," katanya.
Pihaknya akan terus memonitoring kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra tersebut.
"Komnas PA terus melakukan monitoring dan minggu depan masuk dalam tahap tuntutan. Mudah-mudahan nanti itu berkeadilan," katanya.
Baca juga: Lima Fakta tentang Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual
Arist yakin bila Julianto akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Saya percaya bahwa saudara Julianto akan dihukum. Saya tidak tahu berapa hukumannya, tetapi saya percaya bahwa keadilan itu harus bergulung-gulung seperti air dan kedaulatan keadilan ada pada Tuhan itu harapan kita," ujar dia.
Ia pun menegaskan predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.
Ia percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.
"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual
Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.
Baca juga: Pelecehan Terus Terjadi di KRL, Pria Gesek Kelaminnya ke Penumpang Perempuan
Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Korban pun bermunculan.
Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.
Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.
"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.
JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.
Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.
"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.
"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.
Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.
Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.
Bantahan
Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian untuk membuktikan laporan itu.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.
"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.
Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.
"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.
Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.
Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.
15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.
Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.
Perkembangan saat ini
Dilaporkan Tribunnews.com sebelumnya, setelah kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.
Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.
Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak ditahan.