TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan usulan pengangkatan Mayjen TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila merujuk pada regulasi terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Pj Gubernur di suatu provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
“Proses pengangkatan calon Pj Gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022) kemarin.
Jaleswari menjelaskan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.
Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Pj Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," tuturnya.
Dudung mengaku tidak mempermasalahkan sikap Achmad Marzuki yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini.
Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
Baca juga: Penunjukan Mayjen TNI Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh Disorot, Panglima TNI Sampai Turun Tangan
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.
Sebagai informasi, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh hari ini Rabu (6/7/2022).
Terkait hal tersebut kini dirinya telah diberhentikan secara hormat dari TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayjen (Purn) Achmad Marzuki.
Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya belum lama ini.