News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

PPATK Ungkap Cara ACT Kelola Dana dari Umat, Ditampung Dulu di Rekening Perusahaan Milik Pendiri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko induk Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lombok yang menyalurkan bantuan untuk korban gempa di Lombok, Senin (20/8/2018). PPATK membeberkan cara ACT mengelola dana dari sumbangan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) membeberkan aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Nilainya sangat besar yakni per tahun ACT melakukan transaksi sebesar Rp 1 triliun.

"Yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya. Jadi sekitar Rp 1 triliunan. Jadi dana masuk dan keluar per tahun itu sekitar Rp 1 triliunan," kata Kepala PPATKĀ  Ivan Yustiavandana saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Ivan Yustiavandana menjelaskan aliran dana tersebut berhubungan erat dengan sejumlah usaha yang dimiliki oleh pendiri ACT.

"Bisa dibayangkan itu memang banyak, lalu kemudian PPATK juga mendalami dengan bagaimana struktur kepemilikan yayasan lalu bagaimana mengelola pendanaan segala macam, PPATK melihat entitas itu terkait kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya," kata Ivan.

Baca juga: ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Transaksi yang dilakukan ACT dengan perusahaan-perusahaan tersebut cukup masif.

"Ada beberapa PT (Perseroan Terbatas) atas nama pendirinya. Kemudian ada yayasan yang lain, tidak hanya terkait dengan zakat tapi juga dengan qurban, wakaf," kata Ivan.

"Ada perusahan terkait investasi, di situlah bagian kemudian yayasan ACT, ada transaksi memang dilakukan secara masif," imbuhnya.

PPATK menduga dana yang disumbangkan oleh umat tak langsung disalurkan oleh ACT kepada pihak yang membutuhkan.

Dana tersebut mungkin dikelola dahulu oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pendiri ACT.

"Kami menduga jadi itu adalah transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis, jadi tidak murni menghimpun dana lalu disalurkan," kata Ivan.

"Kemungkinan dikelola dulu, di situ tentu ada keutungan. PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.

Dalam satu tahun, PPATK menyebut bahkan ada satu perusahaan yang melakukan transaksi dengan ACT sebesar Rp 30 miliar.

"Ada satu perusahan yang melakukan etintas dalam satu tahun itu lebih dari Rp 30 miliar, ternyata pemilik PT tersebut terafiliasi dengan pengurus yayasan," ucap Ivan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini