News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Fadli Zon Sebut Keputusan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT, Otoriter

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin PUB lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy otoriter.

“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” tulis Fadli Zon di akun media sosial Twitter dikutip Tribunnews, Kamis (7/7/2022).

Menurut Fadli, perlu ada audit dan proses hukum terlebih dahulu sebelum pencabutan izin.

“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos.” tambahnya.

Penjelasan Kementerian Sosial

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial Rasman menjelaskan bahwa pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan.

Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman.

Baca juga: PPATK: ACT Kelola Uang Donasi hingga Dapat Untung dan Transaksi Rp30 Miliar Masuk Rekening Pendiri

Menurutnya, sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman.

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini