News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Apa Kabar Kasus Meme Stupa Borobudur? Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy sebagai terlapor.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum melakukan pemanggilan terhadap pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan perwakilan umat Budha beberapa waktu lalu.

Hingga kini, kasus yang dilaporkan Kevin Santoso pada 20 Juni 2022 masih berproses dalam tahap pemeriksaan pelapor.

Roy sendiri dilaporkan oleh perwakilan umat Budha dari Dharmapala Nusantara gegara cuitan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Lantas, bagaimana perkembangan kasus ini?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy sebagai terlapor.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur: Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor

"Sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap saksi ahli," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Zulpan menambahkan, proses selanjutnya penyidik akan memeriksa pihak-pihak lain terkait kasus itu.

"Kemudian nanti akan dijadwalkan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak lain. Jadi untuk hari ini belum ada pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini