Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin tersebut diteken Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu pada Selasa (5/7/2022).
Lantas bagaimana menurut pandangan pakar hukum?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Alzhar Indonesia, Suparji Ahmad, berpendapat pencabutan izin PUB ACT terlalu terburu-buru.
“Masalah pencabutan izin Yayasan ACT atas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terkesan terburu-buru,” kata Suparji dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Izin PUB ACT Dicabut oleh Mensos Ad Interim, Bagaimana Kewenangannya? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Menurutnya, Kemensos mengabaikan Permensos No.8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Pasal 27.
Dalam pasal tersebut, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui jika filantropi melakukan pelanggaran administratif.
“(Pencabutan izin ACT) mengabaikan ketentuan Permensos No. 8 Tahun 2021 Pasal 27, dimana pemerintah dalam penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Suparji berujar, pencabutan izin mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan, sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana dalam Pasal 26 ayat (2) harus dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Soal Dugaan Penyelewengan Donasi
Tahap pertama dimulai teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tujuh hari kerja antar surat teguran.
Pencabutan izin akan dilakukan jika tidak diindahkan atau tidak mematuhi ketentuan dalam surat itu.
"Berdasarkan prinsip negara hukum, maka tindakan pemerintah tersebut harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebagai subjek hukum,” ujar Suparji.
Ia menilai langkah Kemensos mencabut izin PUB ACT wajar dipertanyakan.