News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan penjelasan terkait Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Hal itu dikarenakan sebelum pencabutan tidak ada langkah teguran terlebih dahulu.

Baca juga: PKS Kritik Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Seharusnya Mereka Dibina karena Ikut Bantu Negara

Seharusnya, menurut Suparji, ada teguran kepada yayasan tersebut.

“Seharusnya dilakukan terlebih dahulu kepada yayasan itu, jika memang terindikasi ada dugaan tindak pidana. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah," kata Suparji.

Selain itu, pencabutan juga bisa menunggu keputusan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

Jika ACT terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka izin itu sudah bisa dicabut bahkan sampai pada pembubaran.

"Namun sekali lagi itu dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Jika hanya individu, maka tak perlu sampai pembubaran lembaganya, cukup pada perorangan yang melakukan tindak pidana itu," ujar Suparji.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.

Muhadjir mengatakan, salah satu alasan pencabutan izin PUB itu lantaran adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan.

Pencabutan izin itu juga termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir, dalam keterangannya.

Aturan soal pengumpulan sumbangan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi.

Dalam pasal itu disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam pengakuannya menerangkan mengambil donasi rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.

Kemensos menilai angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini