TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing.
Diketahui bahwa sidang Ahyudin digelar hari ini, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahyudin ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti menyelewengkan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing.
Selain Ahyudin, terdapat dua petinggi ACT lainnya yang juga terseret dalam kasus tersebut.
Dua petinggi ACT itu adalah Senior Vice Presiden, Ibnu Khajar dan Anggota Dewan Presidium ACT, Heriyana Hermain.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ahyudin, Pendiri ACT Selewengkan Dana Korban Pesawat Jatuh, Vonis 3,5 Tahun Penjara
Simak fakta-fakta sidang kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing, sebagai berikut:
Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada terdakwa Ahyudin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Ahyudin dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim Hariyadi.
Vonis Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ahyudin diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).