News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Presiden ACT periode 2019-2022 itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibnu Khajar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Hariyadi.

Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar.

Sebagaimana diketahui, Ibnu Khajar dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.

Dalam kasus ini diketahui ada tiga terdakwa, di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT yakni Hariyana Hermain.

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Pendiri ACT Ahyudin Hadir Secara Online dari Rutan Bareskrim Polri

Ketiganya dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.

JPU menilai, bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Minta Maaf Kepada Pemerintah dan Keluarga Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

Tindakan yang dilakukan ketiganya pun dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini