Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyampaikan permohonan maaf kepada beberapa pihak termasuk pemerintah.
Permohonan maaf itu disampaikan Ahyudin setelah tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Republik Indonesia beserta seluruh Instansi terkait atas semua kekurangan dan atas kemungkinan kesalahan apa pun yang secara tidak sadar saya lakukan selama saya memimpin lembaga sosial kemanusiaan baik dalam perannya dalam misi bantuan sosial kemanusiaan Nasional maupun Internasional," kata Ahyudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Tak hanya itu, Ahyudin juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat beserta rekan kerja ACT.
Ia meyakini kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan dirinya selama memimpin lembaga penerima dan penyaluran donasi tersebut.
Baca juga: 3 Terdakwa Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Rp117 Miliar
"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan mitra donatur baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri atas semua kekurangan dan kesalahan yang mungkin tak dengan sengaja saya lakukan dalam saya mengemban amanah mengelola bantuan sosial kemanusiaan selama saya memimpin ACT," kata dia.
Lebih lanjut, Ahyudin juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh relawan dan karyawan lembaga ACT yang berada di Tanah Air maupun di Luar Negeri.
Permohonan maaf Ahyudin juga disampaikan kepada para keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 di Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Tiga Eks Petinggi ACT Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Boeing
"Saya minta maaf juga kepada keluarga besar ahli waris dan juga kepada segenap kelurga besar BCIF Boing di Amerika Serikat atas situasi yang kurang baik yang sungguh amat kami sesalkan yang terjadi belakangan ini," tukas dia.
Dalam sidang hari ini, Ahyudin dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bos ACT Ibnu Khajar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Karena Tak Jelaskan Peran Terdakwa
Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.