News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Fakta Terkait Sidang Pendiri ACT Ahyudin atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi Korban Pesawat Jatuh

Penulis: Rifqah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yakni Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Simak fakta sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan kepada Ahyudin dengan oidana empat tahun penjara karena penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 dari PT Boeing.

Hadir secara Online

Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 sekaligus Pendiri Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang putusan dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (24/1/2023). Simak fakta sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610. (Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023), Ahyudin diketahui mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan dengan melalui sambungan video conference dari Rutan Bareskrim Polri.

Kehadiran Ahyudin di ruang sidang tersebut terpantai hanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukum pribadinya.

Kemudian, sebelum persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi menanyakan soal kondisi kesehatan Ahyudin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi

"Saudara terdakwa Ahyudin sehat-sehat?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam persidangan.

"Sehat yang mulia," jawab Ahyudin dari sambungan video conference.

"Baik untuk (sidang) hari ini agendanya pembacaan putusan ya," ucap Hakim Hariyadi yang langsung dijawab siap oleh Ahyudin.

Soal Ajukan Banding, Ahyudin Masih Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya, yakni terkait dengan pengajuan banding.

Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Ahyudin untuk menanggapi putusan vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ahyudin.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Miliki Anak Kecil, Pendiri ACT Ahyudin Minta Dibebaskan

Selain Ahyudin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa mereka masih pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini