TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang menggelapkan dana donasi.
Sebagaimana diketahui, Ahyudin terbukti melakukan penyelewengan dana korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing.
Pada hari ini, Selasa (24/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun memvonis Ahyudin dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi.
Selain Ahyudin,ada dua petinggi ACT lain yang terseret dalam kasus ini, aitu Senior Vice Presiden, Ibnu Khajar dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
Lantas bagaimana perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT?
Berikut perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT yang dilakukan oleh Ahyudin dan dua petinggi lain.
Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara
Tuduhan Selewengkan Dana
Mengutip Tribun-Timur.com, awalnya muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Bahkan sempat muncul tagar #JanganpercayaACT yang menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022).
Saat itu pula, berembus kabar yang menyebutkan gaji CEO ACT mencapai Rp 250 juta per bulan.
Menanggapi hal itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini."
"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar, Senin (4/7/2022).