News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Perjalanan Kasus Ahyudin, Pendiri ACT Selewengkan Dana Korban Pesawat Jatuh, Vonis 3,5 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. Inilah perjalanan kasus eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang menggelapkan dana donasi hingga divonis 3,5 tahun.

Setelah mendapatkan kritikan itu, Ibnu menjelaskan, ACT lantas melakukan restrukturisasi organisasi pada Januari 2022.

Terutama dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.

"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelas Ibnu.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Pendiri ACT Ahyudin Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara

Duduk Perkara Kasus

Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar.

Namun, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT termasuk pembayaran gaji dan lain-lain.

ACT juga diangap tidak beres dalam mengelola donasi masyarakat dengan nominal donasi kurang lebih mencapai Rp 2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Lembaga ini diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima, yaitu sekitar Rp 450 miliar.

Polisi merekomendasikan pemblokiran sebanyak 843 rekening atas kasus ini.

Baca juga: Divonis Lebih Rendah Daripada Tuntutan JPU, Pendiri ACT Ahyudin Pikir-pikir untuk Banding

Izin Dicabut

Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan.

Pencabutan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini