News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan penjelasan terkait Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Kemensos juga menyebut PUB Bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana terkumpul.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menyisir perizinan lembaga pengumpul donasi lain buntuk indikasi penyimpangan dana ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini