TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap tiga mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT pada hari ini Selasa (24/1/2023).
Ketiganya adalah Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. "Membacakan putusan," tulis jadwal sidang SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka bertiga didakwa menggelapkan dana donasi.
Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Bagaimana perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT:
ACT Dituduh Selewengkan Dana hingga Minta Maaf
Awalnya, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022) ketika itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, 3 Mantan Petinggi ACT Bakal Divonis Hari ini
Bahkan, gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp 250 Juta per bulan.
ACT lalu menyampaikan permohonan maaf setelah diduga melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo."
"Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.