Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menduga lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan donasi umat untuk kepentingan pengurus yayasan.
Kasus ini pun masih didalami penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh, bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa lembaga ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan sejak 15 April 2005.
Adapun pendirinya tak lain merupakan Ahyudin.
Baca juga: Kemensos Cabut Izin PUB, ACT Putuskan Hentikan Sementara Aktivitasnya
Seiring berjalannya waktu, kata Ramadhan, yayasan ACT mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggal darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.
Dengan begitu, Ramadhan menyatakan yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.
Selain itu, yayasan ACT juga membuka partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR). Dari sana, yauasan ACT mendapatkan mencapai ratusan miliar setiap tahunnya.
"Tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," pungkasnya.
Presiden ACT Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Hajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
Selain Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa. Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.
"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Hajar dan Ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.
"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
"Baru proses lidik," pungkasnya.