Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan bakal digelar pada Senin (9/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa petinggi ACT yang diperiksa adalah Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Hari Senin dilanjutkan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sebab, pemeriksaan masih belum selesai.
“Dua-duanya masih lanjut pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Mensos Ad Interim Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Kata Pakar Hukum
Seusai diperiksa, Ahyudin sempat menyapa awak media. Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku diperiksa selama hampir 12 jam di Bareskrim Polri.
"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.
Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legal yayasan ACT.
"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.
"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya.