TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Minggu (10/7/2022), tapi ada juga umat muslim di Indonesia telah merayakan Idul Adha pada hari ini Sabtu (9/7/2022).
Perayaan Idul Adha ini selalu diikuti dengan adanya penyembelihan hewan kurban.
Kemenag pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban, terlebih di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indoensia.
Hal tersebu disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.
Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban Agar Empuk Alami, Tanpa Obat, Hasilnya Dijamin Lembut saat Dikunyah
Pasalnya menurut Mastuki, hukum menyembelih hewan kurban dalam Islamadalah sunnah muakkad.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Matsuki dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Imbauan tersebut disampaikan Matsuki juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Matsuki menyebut permasalahan PMK di tengah pelaksanaan kurban ini harus menjadi perhatian, terutama terkait proses penyediaan daging halal.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ketua DPR Minta Pengawasan di Tempat Penjualan Hewan Kurban Diperketat
"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal. Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” terang Matsuki.
Matsuki kemudian mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyediaan daging halal.
Di antaranya meliputi, pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Tak Buat Penjual Hewan Kurban Ini Merugi, 130 Ekor Sapi Sudah Terjual
Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Agar nantinya hewan kurban tersebut bisa tetap sehat saat dilakukan proses penyembelihan.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Bantuan Sapi Kurban ke Setiap Provinsi
Saran Kementerian Pertanian Agar Konsumsi Daging Hewan Kurban Aman dan Sehat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Direktur Kesehatan Masyarakat Veterinar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Syamsul Ma'rif mengimbau kepada masyarakat memasukkan daging hewan kurban yang baru saja disembelih ke dalam freezer lemari es selama 24 jam dan setelah itu jangan dicuci.
"Direbus sekalian. Jangan dicuci dulu. Kemudian, begitu mendapatkan daging, plastiknya jangan dibuang sembarangan, kalau bisa rendam dulu dengan detergen atau disinfektan," ujar Syamsul dalam pernyataannya, Jumat (8/7/2022).
Syamsul juga mengingatkan setiap penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan instruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan. Termasuk pada saat daging kurban akan dibagikan.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kementan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban
Petugas akan menentukan apakah hewan ternak layak atau tidak untuk dikurban.
"Kalau kita temukan si hewan sakit berat, saya sarankan agar jangan dipotong dulu. Ini untuk ketentraman batin si hewan," kata Syamsul.
Sementara itu Kabiro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI, Kuntoro Boga Andri menjamin hewan ternak yang berada di daerah zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah dilockdown dan dalam pengawasan ketat petugas Kementerian Pertanian dan Satgas PMK.
"Penanganan PMK oleh pemerintah saat ini sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kita segera atasi. Kita ingin sampaikan, Inshaallah Idulkurban tahun ini bisa kita lalui dengan baik," katanya.
Baca juga: Tahap dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Siapkan Hal-hal Ini
Selain kecukupan, ia juga memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat jadi isu sangat penting saat ini. Hewan ternak yang dikirim dari daerah sentra sudah mendapat tindakan karantina guna memastikan sapi sehat, aman, dan bebas PMK. Selain itu telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah.
Iduladha tahun ini, Kementerian Pertanian mencatat kebutuhan hewan kurban mencapai 1,8 juta atau meningkat 11-13 persen.
"Inshaallah bisa kita penuhi dari sentra ternak yang ada di zona hijau," ujar Kuntoro.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willy Widianto)