News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Ulang PPDB Jawa Barat Tahap 2 Dibuka 11-12 Juli 2022, Berikut Cara dan Dokumen Persyaratannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Ulang PPDB Jawa Barat Tahap 2 besok, Senin (11/7/2022) hingga Selasa (12/7/2022). Simak cara dan dokumen persyaratannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahap 2.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi, proses selanjutnya yakni Daftar Ulang pada besok, Senin (11/7/2022) hingga Selasa (12/7/2022).

Melansir akun resmi Instagram @disdikjabar, proses Daftar Ulang dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB.

Selain itu, juga menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan).

Peserta yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa ada pemberitahuan akan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Cek ppdb.jatengprov.go.id

Sebelumnya, hasil seleksi PPDB Jawa Barat Tahap 2 telah diumumkan Jumat (8/7/2022) lalu.

Hasil pengumuman dapat diambil langsung di sekolah tempat mendaftar atau bisa dilihat di website PPDB https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Cara dan Syarat Daftar Ulang PPDB Jawa Barat Tahap 2:

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Dibuka 11-12 Juli 2022, Simak Persyaratannya

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini