Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Senin (11/7), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Ada empat saksi yang dipanggil tim penyidik, salah satunya adik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming, Rois Sunandar.
Akan tetapi, Rois beserta tiga saksi lainnya kompak untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti
"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," sebut Ali.
Dikatakan Ali, Rois Sunandar mangkir karena ingin mengikuti proses praperadilan Maming.
Diketahui, Maming menggugat KPK karena merasa tak terima dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan), tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," ungkap Ali.
Kedua, saksi Endarto selaku Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tengah menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Mardani Maming Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Hukum Acara Pidana
"Endarto (Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan), tidak hadir karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji," kata Ali.
Ketiga, saksi Jimmy Budhijanto mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Jimmy Budhijanto (swasta), tidak hadir karena isolasi mandiri," ujar Ali.
Keempat, saksi Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 mangkir tanpa keterangan kepada tim penyidik.