News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken surat pengunduran diri Lili.

TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lili diketahui sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kini, Jokowi telah menerima surat tersebut dan memberikan persetujuannya.

Presiden pun sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022).

Hal itu, disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan, saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

"Jadi beliau (Lili Pintauli Siregar) mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan bersangkutan, terhitung 11 Juli 2022," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.

Baca juga: BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur

Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022, dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023.

Sementara itu, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, membenarkan soal Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili.

 “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Presiden, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri sebagai prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelas Faldo.

Sebelumnya, kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sudah berembus sejak pekan lalu. 

Namun, sebelumnya Lili belum mengonfirmasi pengunduran dirinya dari pimpinan KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Lili masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini