Ia kemudian diperiksa tim Direktorat Pengawasan Internal (PI)--yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK--atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Di tengah bergulirnya kasus ini, Polri lantas menarik Firli kembali ke kepolisian.
Berdasarkan surat dari Kapolri tanggal 11 Juni 2019, alasan penarikan Firli lantaran kebutuhan Polri dan dalam rangka pembinaan karier serta adanya penugasan baru.
"Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius," cuit Novel.
Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Keempat, Novel mensinyalir upaya pamitnya Lili dari KPK karena yang bersangkutan tidak ingin divonis bersalah.
"Dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan," kata Novel.