News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan angkat bicara ihwal mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaat sidang dugaan pelanggaran etik tengah bergulir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan angkat bicara ihwal mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaat sidang dugaan pelanggaran etik tengah bergulir.

Sidang etik dimaksud terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Mantan penyidik KPK ini mengajak untuk mencermati empat hal.

"Mengenai Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan KPK, saat proses sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, ada beberapa masalah yang perlu kita cermati," kata Novel dikutip dari akun Twitter @nazaqistsha, Senin (11/7/2022).

Novel sudah mengizinkan Tribunnews.com untuk menukil cuitannya. Ejaan telah disempurnakan.

Pertama, diurai Novel, terkait dugaan kebohongan publik yang dilakukan pimpinan KPK soal pengunduran Lili.

Saat itu, diketahui Ketua KPK Firli Bahuri tak mengetahui ada surat pengunduran diri yang dikirim Lili kepada pimpinan lainnya.

"Dugaan kebohongan publik oleh pimpinan KPK Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu," kata Novel.

Kedua, diungkapkan Novel, tidak terungkapnya fakta lengkap terkait dugaan pihak lain dalam kasus etik Lili ini.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Surat Pengunduran Lili Pintauli Diajukan ke Jokowi Sejak 30 Maret

Hal itu, lanjut Novel, seiring dengan dihentikannya sidang etik Lili.

"Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut," tulis Novel.

Ketiga, Novel mengingat model penghindaran dari jerat etik ini mirip dengan kasus Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.

Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), yang kala itu tengah berkasus di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini