News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mensyaratkan vaksin Covid-19 booster untuk perjalanan di dalam negeri yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penerapan syarat booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid 19.

“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu,” kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan yang dilakukan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

“Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” katanya.

Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022. Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini