News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah memberikan keterangan pers atas pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019) - Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai gugurnya kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru

TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dugaan pelanggaran etik tengah bergulir.

Kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun menggugurkan sidang kode etik Lili Pintauli. 

Akan hal tersebut, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah memberi tanggapannya. 

Ia menyindir keras dan menilai keputusan Dewas tersebut keliru. 

Febri mengatakan, sidang kode etik seharusnya tetap berlanjut. 

Sebab, peristiwa dugaan pelanggaran etik itu terjadi saat Lili masih menjabat Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati

"Dewas KPK Keliru. Seharusnya sidang etik untuk Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yg diduga menerima gratifikasi terkait moto-gp tetap dijalankan."

"Sidang kode etik tentu untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan saat berstatus Pimpinan/Pegawai KPK."

"Sehingga, alasan Dewas KPK yg menyebutkan sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru."

"Karena saat dugaan pelanggaran terjadi, ia masih Pimpinan KPK," tulis Febri pada akun twitter pribadinya @febridiansyah, Senin (11/7/2022).

Ia menilai KPK keliru dalam memahami konteks waktu dan status pegawai KPK saat pelanggaran terjadi. 

Hal ini kata Febri justru menjadi celah bagi KPK. 

Sebab hal tersebut bisa menjadi alasan pegawai lainnya untuk lolos dari sidang etik ketika melakukan pelanggaran. 

"Jadi, Dewas keliru memahami konteks waktu dan status Insan KPK saat pelanggaran terjadi."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini