TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, digugurkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak dilanjutkannya sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ia mengatakan, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diajukan sejak 30 Juni 2022.
Sementara itu, Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.
"Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," ujarnya pada konferensi pers, Senin (11/7/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
"Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur," lanjutnya.
Lili Pintauli Beri Respons
Diberitakan Kompas.com, Lili Pintauli Siregar sempat merespons Dewas KPK yang membacakan putusan majelis etik.
Ia mengatakan menerima putusan majelis etik tersebut.
"Demikian telah sudah saya sampaikan, sudah saya bacakan penetapan tentang sidang kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh saudara terperiksa. Ada yang mau disampaikan?" tanya Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
"Terima kasih, majelis. Saya menerima penetapan majelis," jawab Lili Pintauli.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati
Bukan Insan KPK Lagi
Dilansir Tribunnews.com, penetapan dalam sidang kode etik tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.