News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan). Respons Lili Pintauli Siregar setelah sidang kode etiknya digugurkan Dewas KPK, disebut bukan lagi insan KPK.

Tumpak Hatorangan menyebut, kini Lili Pintauli Siregar bukan lagi anggota KPK.

Sebab, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan dan disetujui oleh Presiden.

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” ujarnya, Senin.

Ia menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah diterima Presiden Jokowi.

Jokowi juga sudah menyetujui pemunduran diri Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini, Senin.

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Faldo menegaskan, keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur.

Jokowi mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-undang KPK.

Seperti diketahui, Lili Pintauli menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Baca juga: Dewas KPK: Silakan Tanya Pimpinan KPK Dugaan Suap Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli

Lili diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero).

Upaya ini agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini