News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melayangkan dua catatan kritis atas digugurkannya sidang etik eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Atas adanya dua catatan kritis itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mendesak Dewas KPK melanjutkan kembali sidang etik Lili Pintauli Siregar yang sedang berporses.

"Untuk itu ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Tak hanya itu, Dewas KPK juga didesak untuk memproses seluruh bukti-bukti yang sudah ada, guna mengungkap adanya dugaan gratifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," ucap dia.

Diketahui, ICW menyoroti langkah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya di tengah sidang pelanggaran etik atas dirinya sedang berjalan.

Atas pengunduran diri Lili Pintauli Siregar yang sudah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 71/P/2022 itu membuat sidang etik Lili digugurkan.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati

Menanggapi kondisi ini, ICW mengeluarkan dua catatan kritis khususnya untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki dua catatan kritis terkait proses penegakan etik Lili Pintauli Siregar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Catatan Pertama yang dikeluarkan ICW yakni mereka mendesak agar Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik.

Baca juga: Ternyata Sejak 30 Maret Lili Pintauli Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

"Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," ucap Kurnia.

Catatan Kedua fokus pada sikap eks Pimpinan KPK Lili Pintauli yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik.

Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini