Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.
"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," kata Kurnia.
Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.
Kedatangan Firli kata Kurnia, dinilai tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili.
Atas adanya kondisi tersebut, ICW memandang pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak bisa dianggap sebagai pencapaian yang baik.
Sebab kata dia, seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik.
"Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," ujar Kurnia.