TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jendral Listyo Sigit memberikan tanggapannya terkait permintaan Indonesia Police Watch (IPW) yang mendesak untuk menonaktifkan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Permintaan penonaktifan tersebut dilakukan setelah mencuatnya kasus baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang berujung meninggalnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo menegaskan bahwa kini pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo ini.
Oleh karena itu, Listyo menyebut rekomendasi dari tim gabungan itulah yang nantinya akan menjadi bahan bagi dirinya untuk mengambil keputusan.
"Saya kira tim sudah bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu, kita jadikan untuk bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan lebih lanjut," kata Listyo dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Listyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, termasuk untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Baca juga: Kapolri Buka Suara soal Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sudah Bentuk Tim Khusus
Listyo meyakini bahwa tim gabungan yang dibentuknya untuk menangani kasus ini adalah tim profesional.
Pasalnya, tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri, Irwasum, serta di dalamnya terdapat Kompolnas dan Komnas HAM.
"Tentunya kita juga tidak boleh terburu-buru. Yakinlah bahwa tim gabungan ini adalah tim profesional, karena dipimpin langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum, serta teman-teman dari Kompolnas dan Kompas HAM jadi saya kira beliau-beliau semua cukup kredibel," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Inilah Alasan Kenapa Ajudan Berada di Rumah Dinas dan Tak Tempel Ferdy Sambo
IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) turut menanggapi kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
IPW beralasan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini harus dilakukan terlebih dahulu, karena Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci dari kasus tersebut.
Sehingga nantinya bisa diperoleh kejelasan terkait motif dari peristiwa baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E.