News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mundur dari KPK, Lili Pintauli Tidak Sampaikan Permintaan Maaf

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) didampingi orang Anggota Dewas KPK memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK ke Presiden Joko Widodo.

Kepala Negara pun sudah menandatangani surat pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.

”Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Pengumuman ini disampaikan Faldo bersamaan dengan sidang etik jilid II terhadap Lili Pintauli.

Lili seharusnya menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

Dia sudah hadir di kantor Dewas KPK. Bahkan sidang sudah dibuka. Namun kemudian sidang diskors karena Dewas KPK akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.

Setelah bermusyawarah, Dewas KPK akhirnya memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Alasannya karena ia sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili sebagai Wakil Ketua KPK. Ia menyebut Lili sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.

Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK

”Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas. Sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa," kata Tumpak membacakan pertimbangan penetapan, Senin (11/7/2022).

Atas dasar tersebut, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang. Sidang dinyatakan gugur.

Baca juga: ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

"Menetapkan: 1. menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak membacakan penetapan sidang.

Lili pun menerima keputusan Dewas itu. Namun, tidak terucap kalimat maaf dari mulutnya. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili usai pembacaan putusan di kantor Dewas KPK.

Lili juga menghindari awak media usai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik itu. Seusai sidang ajudan Lili sempat mengecek tiga akses pintu keluar-masuk.

Mulanya, Lili akan keluar melalui akses pintu sisi kanan gedung. Namun, hal itu urung dilakukan ketika banyak wartawan yang menunggu di depan pintu garasi.

Berikutnya, terlihat ajudan Lili mengecek pintu sisi kiri gedung. Akses pintu ini tidak dipilih karena ada beberapa wartawan yang sudah menunggu di depan garasi.

Namun beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, Lili berhasil keluar gedung dengan menghindari awak media. Ia menaiki mobil sejak di parkiran yang berada di pintu sisi kanan gedung.

Baca juga: Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Sementara itu Tumpak dalam jumpa pers seusai sidang etik menjelaskan alasan Dewas menghentikan sidang etik terhadap Lili.

Ia beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK per 11 Juli 2022, sehingga laporan terhadap Lili bukan lagi objek persidangan etik yang dapat diadili Dewas KPK.

“Dalam sidang tersebut kami mendapatkan informasi yang lengkap dari Terperiksa yaitu Ibu Lili sendiri di mana Beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu ada tembusannya ke Dewas."

"Beliau juga menyampaikan dan membacakan juga di depan sidang Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ucap Tumpak.

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi beliau mengajukan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden keluarkan keppres untuk memberhentikan yang bersangkutan terhitung 11 Juli 2022," sambungnya.

Tumpak menyebut Lili sudah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022. "Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022, ditujukan kepada presiden," ucap Tumpak.

Setelah sidang terhadap Lili dihentikan, Dewas KPK selanjutnya menyerahkan persoalan Lili kepada Pimpinan KPK, termasuk kasus dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan pasal 37 UU KPK," kilah Tumpak saat ditanyakan mengenai hal tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan pihaknya dapat terus mengusut dugaan pelanggaran etik terkait hal ini bila ada pegawai KPK lain yang terlibat.

Namun, ia tak secara jelas membenarkan apakah ada pihak lain yang dilaporkan karena turut bersama Lili Pintauli menerima akomodasi dan tiket MotoGP.

"Mengenai yang lainnya, yang terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ibu LPS. Yang lainnya akan tetap diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas, sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," papar Albertina.

"Jadi tetap akan dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan aturan Dewan Pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Insan KPK. Kalau bukan, tak bisa kita proses. Sebagaimana halnya Bu Lili ini," ucap Albertina.

Pengganti Lili

Seiring dengan mundurnya Lili, Komisi III DPR meminta Presiden segera mengajukan penggantinya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan mekanisme pengganti Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

Adies menyebut pemerintah tetap harus menyerahkan nama pengganti Lili untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, dalam hal ini Komisi III.

"Jadi pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR, tetap harus melalui DPR. Kemudian DPR melakukan fit and proper test," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7).

Namun, kata Adies, presiden dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu Komisi III mengesahkan pengganti yang definitif.

Menurut Adies, untuk Plt bisa dipilih dari calon-calon yang mengikuti fit and proper test pada periode komisioner KPK 2019-2023 dan memenuhi syarat.

"Pemerintah dalam hal ini presiden dapat menunjuk Plt sambil menunggu proses penunjukan yang resmi disahkan penggantinya oleh DPR," ujar legislator Partai Golkar itu.

Adies menambahkan, masa bakti komisioner KPK pimpinan Firli Bahuri saat ini masih tersisa satu tahun lebih atau sampai September 2023. Komisi III DPR, kata Adies, menunggu bagaimana sikap pemerintah, apakah akan menyerahkan nama pengganti Lili, atau justru akan menunjuk Plt hingga periode KPK 2019-2023 berakhir.

"Tapi saya rasa pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti," pungkas Adies.

Senada dengan Adies, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengganti Lili sebagai komisioner KPK akan dipilih dari lima calon lain yang tidak lolos saat pemilihan sebelumnya.

"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Tumpak.

Tumpak mengatakan nama yang dibawa presiden adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK. Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk memimpin KPK.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," jelas Tumpak.

Lima orang yang tidak terpilih di DPR itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.

Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili. Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili.

Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat (2). \

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).(tribun network/ham/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini