TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan menyebut pimpinan KPK melakukan perlawanan ketika dipanggil karena terlibat dalam dugaan pelanggaran etik.
Hal ini disampaikan Tumpak Hatorangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak di lokasi.
Baca juga: Akademisi dan Pengamat Hukum: Dewas KPK Harus Patuhi Putusan PTUN
Menurut Tumpak, pimpinan KPK kerap beralasan ketika dipanggil sehingga tak sesuai yang dijadwalkan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ujarnya.
Dalam rapat ini, Tumpak didampingi anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan beberapa lainnya.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar, Adies Kadir. Hadir juga wakil ketua lainnya, yakni Habiburokhman.