Faktor selanjutnya adalah obesitas atau kelebihan kapasitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang dipertahankan.
Padahal sesungguhnya regulasi yang dimaksud itu tidak diperlukan atau sudah tidak memiliki dasar hukum.
"Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai," bebernya.
Hal itu berdampak pada tidak terselenggaranya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan.
Terkait simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemda dapat menciptakan peraturan yang bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi.
"Iya simplifikasi regulasi itu, jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saya yang mengatur rumpunan itu, tapi yg serumpun. contohnya masalah kesehatan apa saja sih yang diatur," ucap dia.
"Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas," tukas Marbun.