News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Tak Pengaruhi Minat Masyarakat untuk Tetap Bepergian

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat dinilai tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk bepergian.

Hal itu diutarakan Epidemiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Laura Navika Yamani SSi MSi PhD.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan antibodi setiap orang yang mungkin sudah mulai menurun sehingga harus diperkuat lagi.

"Kebijakan ini saya rasa bisa dikontrol oleh pemerintah tentang perlunya kesadaran dan pentingnya vaksin booster untuk menekan kasus Covid-19," terangnya.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) itu juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 yang kemungkinan muncul bersama varian baru, mengingat capaian vaksin booster masyarakat Indonesia hingga saat ini masih sangat rendah yaitu di bawah 50 persen.

"Kebijakan ini perlu didukung dengan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi di berbagai tempat dan meningkatkan tracing ketika kasus meningkat dengan harapan kebijakan tersebut dapat menekan penyebaran kasus Covid-19," imbuh perempuan berhijab ini.

Adapun strategi untuk menangani kasus Covid-19 saat ada varian baru ataupun tidak adalah kombinasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (tracing, testing, treatment).

"Dua itu (3M dan 3T) tetap menjadi kunci utama dalam penanggulangan atau menekan kasus Covid-19," ujar Laura.

Baca juga: Ahli Epidemiologi UI Pandu Riono : PPKM Tidak Ada Dampaknya, Fokus Booster dan Prokes Saja    

Alasan Penerapan Syarat Booster

Sebelumnya, Pemerintah mensyaratkan vaksin Covid-19 booster untuk perjalanan di dalam negeri yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penerapan syarat booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid-19.

"Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu," kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari bentuk kewaspadaan yang dilakukan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

"Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," katanya.

Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," katanya. (Tribun Network/fik/har/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini