News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

IPW Minta Tim Khusus Kapolri Harus Mampu Jawab Luka Sayat dan Jari Putus pada Jenazah Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan jenazah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigpol J diketahui merupakan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa tim khusus itu harus menjawab sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa tim khusus itu harus menjawab sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J. Satu di antaranya menjawab sejumlah luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenazah Brigadir J sesuai informasi keluarga? Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigadir J pada jenazah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata," ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Di sisi lain, kata Sugeng Teguh Santoso, tim khusus harus mampu menjelaskan perihal alasan jenazah Brigadir J yang dilakukan proses autopsi.

Padahal, kata dia, Polri menyatakan bahwa Brigadir J adalah terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. 

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," jelasnya.

Kemudian, Sugeng Teguh Santoso juga menyoroti sempat tidak adanya garis polisi atau police line pada tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pasca kejadian. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana. 

"Serta catatan ke-empat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa? IPW juga mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini," ungkapnya.

Baca juga: Brigadir J Tewas di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Jenderal Listyo Tolak Sanksi Nonaktifkan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso menururkan bahwa nantinya tim gabungan harus memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan isterinya dalam kasus tersebut.

Jika peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigadir J.

"Sehingga pembentukan tim gabungan ini, hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini